Ramadhan 1441 H
Hukum Memakai Tetes Mata, Mandi Sungai, Suntik pada Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan UAS
Bisa dilihat dalam fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardawi, adapun waktu kecil dulu kita mandi di sungai dipesankan awas batal puasa.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Memakai obat tetes mata, kebanyakan dianggap membatalkan puasa, karena memasukkan benda cair ke rongga.
Perkara ini sudah menjadi hal umum lagi pada masyarakat.
Termasuk suntik, mandi sungai dan semacamnya, masyarakat beranggapan perkara demikian bisa membatalkan puasa sebab bisa masuk benda ke rongga badan.
Terkait hal ini, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan jawaban dari Video IGTV yang diupload pada 19 April 2020.
Pada video, UAS memberi keterangan ‘Memakai obat tetes mata saat berpuasa’.
Lalu, bagaimana hukumnya? simak penjelasannya berikut ini.

• Mimpi Basah Siang Hari saat Sedang Berpuasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa ?
“Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.
Bisa dilihat dalam fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardawi, adapun waktu kecil dulu kita mandi di sungai dipesankan awas nanti kalau masuk ke lubang telinga.
Waktu mau menyelam, nanti kalau masuk katanya puasa batal.
Karena memahami memasukkan sesuatu ke dalam rongga.
Kalau masuk sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa.
• Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Ciri dan Tanda Orang yang Mendapatkannya Menurut Ustadz Abdul Somad
Maka yang dimaksud dengan rongga di situ adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung.
Sedangkan ke telinga, tetes tidak batal, masuk ke mata, tidak batal.
Bagaimana dengan suntik ? suntik terbagi dua, satu suntik obat, tidak batal.