Ramadhan 1441 H
Hukum Memakai Tetes Mata, Mandi Sungai, Suntik pada Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan UAS
Bisa dilihat dalam fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardawi, adapun waktu kecil dulu kita mandi di sungai dipesankan awas batal puasa.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM @ustadzabdulsomad_official
Hukum memakai tetes mata, mandi sungai dan suntik selama bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa? ini penjelasan UAS
Sedangkan yang batal itu adalah suntik makanan, infus. Nah itu baru batal.
Itu fatwa Syekh Yusuf Al-Qardawi, ini diterjemahkan dalam buku seputar Ramadhan, Bunga Rampai 30 Fatwa seputar Ramadhan.
Begitu pula dengan obat asma, sesak nafas disemprotkan tidak batal, karena dia tidak masuk ke dalam, hanya melapangkan rongga pernafasan,” jelas UAS pada video.
Video ini telah ditonton 124,514 tayangan sampai Kamis (14/5/2020).
(Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Apa Hukum Mencium Istri Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Begini Ulasan Ustadz Abdul Somad Soal Umat Marah Karena Dilarang Shalat di Masjid Sementara Mal Buka
• Pandangan Ustadz Abdul Somad Bagi Orang Kecanduan Main Game