Kabar Gembira, Mudik Lokal Dibolehkan, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Pemudik

Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.

Editor: Amirullah
kompasiana.com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di daerah zona merah untuk tak mudik ke luar daerah.

Larangan mudik tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu.

Namun, kini masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

()

Ilustrasi mudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.

Meski begitu, masyarakat harus tetap sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Hal senada juga dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menggatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

()

Jabodetabek (bangda.kemendagri.go.id)

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” tutur Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved