Kabar Gembira, Mudik Lokal Dibolehkan, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Pemudik

Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.

Editor: Amirullah
kompasiana.com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi (kompasiana.com) 

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Arab Saudi Akan Lockdown Penuh Selama Libur Idul Fitri, Pelanggar Didenda Hampir Rp 800 Juta

Filipina Kewalahan, Virus Corona Diam di Rumah, Topan Vongfong Paksa Warga Mengungsi

Sudah Dua Pekan, Harga Bawang Merah di Pasar Lueng Putu Pidie Jaya Capai Rp 60 Ribu/Kg, Ini Sebabnya

VIDEO - Ayah Angkat Blak-blakan Jawab Kabar Soal Hubungan Intim dengan Syahrini

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved