Kabar Gembira, Mudik Lokal Dibolehkan, Ini Aturan yang Wajib Ditaati Pemudik
Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis.
Padahal, beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Dalam melakukan aktivitas mudik lokal ini, masyarakat tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib mengenakan masker.
Selanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin.
Pengendara mobil serta penumpang tetap harus menerapkan physical distancing.

Ilustrasi pengecekan penumpang mobil saat mudik. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.