Viral Medsos

Viral Celana Dalam Dijadikan Masker, Pengendara Ini Sebut Memiliki Dua Fungsi

Saat diberhentikan, anggota kepolisian terkejut melihat bapak berbaju merah itu menggunakan masker dari celana dalam.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@VIRALTERKINI99
Tangkapan layar seorang pengendara sepeda motor menggunakan celana dalam sebagai masker di saat pandemi virus corona 

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB Indonesia, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Viral, WNA Asal Kanada Ini Menolak Dikarantina dan Marah-Marah, Kapolres Magelang Turun Tangan

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini,"pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved