Berita Aceh Timur
Warga Kurang Mampu yang Belum dapat BLT dari Desa, akan Dibantu dari BLT APBK
Keuchik di Aceh Timur diminta mengusulkan data warga kurang mampu yang belum dapat bantuan BLTDG ke Pemkab Aceh Timur melalui camat setempat.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Warga kurang mampu yang terdampak Covid-19 yang belum dapat bantuan langsung tunai dari dana gampong (BLTDG) maka akan dibantu dari BLT APBK Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur H Hasballah bin HM Thaib SH, Serambinews.com, Kamis (14/5/2020).
“Jika lebih dari 30 KPM tidak dapat dari BLTDG, maka usulkan ke kabupaten. Tapi kalau hanya 30 KPM ke bawah yang belum dapat bantuan maka bisa dibantu dari dana desa,” jelas Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH.
Bupati mengakui ada beberapa desa di Aceh Timur, yang jumlah penduduknya banyak, seperti Seumanah Jaya, Tanoh Anou, Kampung Jawa, dan sejumlah desa lainnya, sehingga tidak semuanya warga kurang mampu terdampak Covid-19 dapat dibantu dari BLTDG.
“Karena itu, jika lebih dari 30 KPM bisa diusulkan ke kabupaten. Jumlah bantuannya sama seperti BST dari Kemensos, dan BLTDG yaitu Rp 600 ribu per keluarga penerima mamfaat (KPM) selama tiga bulan April, Mei, dan Juni," jelas Bupati.
Usulkan ke Kabupaten
Sementara itu, Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi, meminta para keuchik di Aceh Timur agar segera mengusulkan data warga kurang mampu yang belum dapat bantuan BLTDG ke kabupaten melalui camat.
Data yang diusulkan untuk mendapatkan BLT dari APBK, jelas Elfiandi, yaitu benar-benar warga kurang mampu berdomisili di desa setempat, dengan nama, dan alamat jelas, serta belum mendapatkan bantuan PKH/BPNT, BST dari Kemensos, dan BLTDG.
Keuchik harus membuat pakta integritas bahwa nama-nama yang diajukan mendapatkan BLT dari APBK tindak tumpang tindih, dan benar-benar belum mendapatan bantuan.
“Diajukan ke kabupaten jika yang tidak dapat bantuan lebih dari 30 KPM. Kalau hanya 30 orang ke bawah maka bisa dibantu dengan dana desa dengan syarat mengajukan permohonan penambahan kouta penerima BLTDG kepada bupati,” jelas Elfiandi.
Kepala Dinsos mengatakan jumlah bantuan dari BLT APBK yaitu Rp 600 per KPM selama tiga bulan mulai April, Mei, dan Juni.
“Setelah desa mengusulkan maka langsung kita salurkan ke desa untuk dibagikan kepada warga kepada penerima mamfaat,” jelas Elfiandi.
Elfiandi merincikan, desa yang mendapatkan pagu anggaran dana desa Rp 800 juta mengalokasikan dana BLTDG sebesar 25 persen.
Desa yang mendapatkan pagu Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar mengalokasikan dana sebesar 30 persen.