Bukan Cuma Iuran yang Naik, Denda Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan 5 Persen

Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Amirullah
ANTARA/RISKY ANDRIANTO/FOC
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.

Kembali naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi menjadi pukulan berat tersendiri bagi masyarakat.

Belum usai kesulitan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo justru kembali meneken Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Setelah sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan MA dan biaya kembali normal, kini masyarakat kembali menerima kenyataan pahit.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Tapi pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Pemberlakuan denda

()

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda Jalan Wahab Syahranie, Rabu (4/9/2019).(KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Lalu untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved