Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Tidak Bersalah, Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
- Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
- Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tangis Uya Kuya pecah setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
MKD yaitu alat kelengkapan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPR.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.
Baca juga: Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Nafa Urbach,Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
| Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair |
|
|---|
| Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda Aceh hingga Tewas di Masjid Sibolga: Tindak Tegas Para Pelaku |
|
|---|
| 698 Ribu Warga Aceh Pakai QRIS, Transaksi Sentuh Rp 2 Triliun, BI Ungkap Faktor Pendorong Utamanya |
|
|---|
| Jelang HKN Ke-61, Dinkes Pidie Gelar Aneka Kegiatan Berlangsung Meriah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.