Ramadhan 1441 H

Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Di dalam fiqh yang Anda pelajari, Anda pernah mendengar fiqh bahwasanya seorang qarik tidak boleh berimam kepada ummi.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
YouTube 'Al-Bahjah TV'
Buya Yahya menjelaskan pertanyaan terkait lailatul qadar melalui video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (10/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Melakukan ibadah shalat, lebih diutamakan berjamaah.

Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai hadist tentang keutamaan shalat berjamaah.

Rasulullah bersabda:

”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”

Para sahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”

“Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, ), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim).

MPU Aceh Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

MUI Minta Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Shalat Idul Fitri

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya

Lalu bagaimana jika seorang imam shalat tidak fasih membaca Al-Quran? sedangkah makmumnya banyak di belakang.

Terkait hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui video berdurasi 7,28 menit.

Video tersebut berjudul ‘Sahkah Bermakmum Kepada Orang yang Bacaannya Tidak Fasih? Buya Yahya Menjawab’

Diunggah pada 1 September 2019 dan sampai saat ini, Jumat (15/5/2020) sudah ditonton sebanyak 12.575 kali ditonton, pada Channel ‘Al-Bahjah TV’.

Berikut penjelasannya:

Di dalam fiqh yang Anda pelajari, Anda bertanya karena Anda pernah mendengar fiqh bahwa seorang qarik tidak boleh berimam kepada seorang ummi.

Qarik itu adalah seorang yang bisa membaca Al-Fatihah dengan fasih, ia tidak bisa bermakmum kepada seorang yang ummi.

Pilu, Gadis Yatim Piatu Meninggal Berbalut Mukena, Diduga Dibunuh Saat Mau Shalat

Ummi itu bukan orang yang tidak bisa baca, ummi dalam bab shalat adalah orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah.

Maka dalam Imam Mahzab Syafii dikukuhkan, bagi orang yang membaca Fatihahnya bener, tidak sah bermakmum kepada orang yang baca Fatihahnya salah.

Maka orang yang bacaannya bener, dalam mahzab Imam Syafii tidak sah sebab makmum menganggap shalatnya imam tidak bener.

Maka makmum tidak boleh mengikuti imam itu kan yang selama ini kita pelajari pada kitab-kitab itu.

Apakah sampai disini penjelasan para ulama?

Karena dengan wawasan sempit kita membuat orang susah, ternyata di sana ada pendapat Imam Syafii, kalau memang imam itu bisanya seperti itu dipaksain gak bisa, tapi menurut dia sah, bisa aja.

Tuntunan Lengkap Shalat Ied di Rumah, Ini Daftar Bacaan Surat-surat Pendek yang Dianjurkan

Maka siapapun boleh mengikutinya, makanya tolonglah yang luwes ya jangan ada imam begitu langsung berontak, jika aslinya susah baca Alquran begitu.

Yang gak boleh ada seorang ustaz bacaan Al-Qurannya bagus, tiba-tiba dirusak sampai di situ, tapi jika ada orang bacanya memang gak bener dari dianya tidak bisa membaca dengan bener, sudah berlatih tapi tidak ketemu.

Shalat di belakangnya bagaimana?

Pendapat kedua imam syafii adalah sah.

Cuma di sini ada bab bijak. Tolong menjadi manusia bijak, kalau sudah paham diri kurang bisa, jangan tonjolkkan diri.

Kemudian jika Anda menjadi makmum juga harus bijak, jangan ada imam begitu langsung teriak batal.

Itulah ilmu itu punya hikmah, punya jiwa bijak dalam masyarakat. apalagi masalah menghargai atau semacamnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Untuk Hindari Penularan Virus Corona

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved