Zakat Fitrah

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan lebih baik zakat fitrah itu langsung dibayar oleh orang yang bersangkutan yang sudah baligh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan 

SERAMBINEWS.COM - Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.

Zakat fitrah merupakan satu dari lima Rukun Islam bagi umat muslim.

Sebelum masuk ke materi lebih khusus, ada baiknya diketahui syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (14/5/2020), Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Kapan Waktu Wajib dan Siapa Saja yang diwajibkan Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS

Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah & Simak Tata Cara Membayar

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved