Zakat Fitrah

Soal Zakat Fitrah Bisa Dibayar dengan Uang, MPU Beda Pendapat dengan Kemenag Abdya

Salah satu ini tausiah MPU Abdya setelah rapat tanggal 13 Mei 2020, yakni zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tgk Muhammad Dahlan 

Karenanya, Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan menyarankan kepada Kepala Kemenag setempat untuk merevisi surat edaran bersama tentang penetapan zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M di kabupaten Abdya.

Sebab, tidak sesuai atau tidak merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya. 

Seperti diberitakan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Abdya, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Kankemenag Abdya, membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Besaran zakat fitrah itu, dibagi dalam tiga golongan, yaitu golongan beras kualitas I, kualitas II, hingga kualitas III

"Penetapan besaran zakat dalam bentuk uang ini, setelah kita lakukan survei ke Pasar Blangpidie, sehingga ditetapkan tiga kategori, sesuai dengan kualitas berasnya," ujar Kepala Kankemenag  Abdya, Dr H Iqbal SAg MAg kepada Serambinews.com, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, zakat fitrah untuk warga yang mengonsumsi beras kualitas I atau beras bagus, bila diuangkan sebesar Rp 54.000 per jiwa.

Sementara, untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II, besaran zakat fitrahnya sebanyak Rp 45.000 per jiwa.

"Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III atau beras biasa, besaran zakat fitrah yang dibayar sebanyak Rp 35.000 per jiwa," ungkapnya.

Namun, Dr Iqbal tetap menganjurkan, agar zakat fitrah dibayar dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Untuk beras besaran zakat fitrahnya, sebanyak 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sama dengan 2,8 Kilogram per jiwa.

"Dengan makanan yang kita konsumsi sehari-hari lebih baik, dan dianjurkan," sebutnya.

Selain mengeluarkan edaran bersama tentang zakat fitrah, Dr Iqbal menghimbau, agar saat akad penyerahan zakat fitrah itu, tetap berpedoman protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti jaga jarak, dan memakai masker.

"Memakai masker dan jaga jarak ini penting, agar kita terhindar dari wabah virus corona," pungkasnya.(*)

Virus Corona Sedang Mewabah, Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Dunia Seniman Aceh Berduka, Syeh Sofyan Lhoong Meninggal Dunia

Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan oleh Anak atau Istri? Simak Penjelasan UAS Berikut

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Berikut Bacaan Doa Membayar Zakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved