Berita Banda Aceh

KPK Monitoring dan Evaluasi Dana Covid-19 di Aceh

“Tidak perlu khawatir untuk mendanai kegiatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan termasuk harga yang fluktuatif.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
HUMAS BPKP ACEH
Aida Zuhaidan, Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK saat melakukan video conference dengan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Plt Gubernur Aceh, serta Bupati/Wali Kota se-Aceh, Jumat (15/5/2020). FOTO KIRIMAN HUMAS BPKP ACEH 

Dalam pendataan penerima bantuan juga harus melibatkan unsur terkecil di masyarakat.

“Di Aceh, Perwakilan BPKP Aceh sangat aktif melakukan koordinasi, ke depannya PBJ yang sifatnya strategis silahkan meminta pendampingan dari Perwakilan BPKP Aceh," pungkas Aida.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dalam vicon ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan atensi sebagai early warning kepada kepala daerah se-Aceh agar menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan.

“Kepala daerah harus memperhatikan lambatnya aksi atas bantuan, membatalkan pengadaan yang tidak terkait covid, memperbaiki data sasaran bansos agar tidak tumpang tindih, memperhatikan kewajaran harga barang dan jasa, serta meningkatkan koordinasi dan administrasi atas bantuan dari masyarakat/BUMN/BUMD, dan swasta," kata Indra.

Pada kesempatan tersebut, Indra juga menanggapi beberapa pertanyaan perserta terkait penggunaan dana Covid-19. Dirinya menjelaskan, Presiden dan Kepala BNPB telah menetapkan bahwa Covid-19 adalah bencana nasional.

“Tidak perlu khawatir untuk mendanai kegiatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan termasuk harga yang fluktuatif.

Risiko yang harus dimitigasi adalah memperhatikan kelayakan harga sasaran penerima bantuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Indra.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved