Ibu Ini Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara
Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan.
Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan.
Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Sebelumnya, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2020).