Ibu Ini Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA) 

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan tas.

Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.

Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.

Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.

Namun sekali lagi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata peristiwa yang dilaporkan Erdina itu adalah laporan palsu. (Kompas.com/Tribun Medan)

Pemkab Bireuen Berdayakan Ekonomi Pengemis Terjaring Razia  

Plt Bupati Bireuen Melayat ke Rumah Tgk Yahya Keureumbok  

Syekh Ali Jaber Hadiahi Karpet Masjidil Haram, Nagita Slavina Ingat Momen Umrah Bareng Raffi Ahmad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved