Ramadhan 1441 H

Jika Berhalangan Apa Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan pada Orang Lain? Begini Niat dan Tata Caranya

Jika terjadi halangan bagi seseorang untuk membayar zakat fitrah, bisa diwakilkan oleh orang lain.

Editor: Nur Nihayati
tribunnews.com
Ilustrasi 

Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.

Namun, sebaiknya kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum Idul Fitri, agar kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Zakat fitrah akan haram, apabila terlewat dari waktu yang ditentukan.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:

- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan

- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri

- Waktu Makruh: melaksanakan sholat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari

- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Serta Waktu yang Tepat untuk Membayar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved