Kasus Sabu 45 Kg
Lima Tersangka Kasus 45 Kg Sabu-sabu Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kelima pelaku dikenakan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kelima pelaku yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 45 Kg yang telah dimusnahkan Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2020), diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati.
“Peran kelima pelaku saat ditangkap, sebagai kurir yang menyimpan barang kiriman dari Thailand. Sedangkan, Bandar besarnya masih kita lakukan pengejaran. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dalam konfrensi pers usai pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 45 kg di Mapolres Aceh Timur, bersama Forkopimda Aceh Timur, Senin (18/5/2020).
Kronologis penangkapan
Kapolres Aceh Timur, saat konfrensi pers mengatakan barang-bukti 45 kg sabu-sabu yang dimusnahkan oleh Forkopimda Aceh Timur, dan intansi terkait, Senin siang tadi merupakan hasil penangkapan Jumat 17 April 2020 lalu, di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, Sat Narkoba Polres Aceh Timur, yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Yasser Arafat Riza Habibi SH, berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Dari kelima pelaku, empatnya diantaranya, adalah sebagai nelayan warga Gampong Naleung, yakni KS (28), BS (32), AJ (45), dan seroang warga Desa Alue Cek Doi, yakni JN (23).
Dari kelima pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 45 Kg yang dibungkus dalam kemasan plastic mer Guanyiwang warna kuning.
BS dan KS Sebagai Penyimpan
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan, penangkapan itu, berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sanya ada transaksi narkoba jaringan internasional di tengah laut.
Kemudian, tim Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yasser Arafat Riza Habibi SH, melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal melakukan perencanaan penangkapan, dengan membagi dua tim, ke laut dan darat.
Tim pertama menuju laut menggunakan boat untuk mengghadang transaksi
narkotika.
Setibanya di laut, Kasat Narkoba, mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang dimaksud telah sampai di darat.