Berita Politik
Muhammadiyah Imbau Warga Tak Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan
Dalam edaran tersebut, shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
Editor:
Said Kamaruzzaman
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. (tribun network/den/tribun jakarta)
Berita Terkait