Habib Bahar bin Smith Ditahan di Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas
Terpidana kasus penganiayaan remaja ini menempati sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.
Menurutnya atas perbuatan tersebut maka kliennya dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Sabtu (16/05/2020) sore kliennya mendapatkan asimilasi sesuai Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473.
Kliennya dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut, bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Kemudian Habib juga aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidananya," jelasnya.
Dalam surat itu, lanjut dia, bahwa kliennya telah membuat beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi yang terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.
Tanggapan Kalapas Gunung Sindur

Ia juga menjelaskan setibanya di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kliennya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan itu akan kita protes tertulis ke kemenkumham. Saat ini kita masih terus berupaya mendampingi," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi memastikan bahwa Bahar bin Smith berlebaran di dalam Blok A khusus isolasi Lapas Gunung Sindur.
Sampai tibanya Idul Fitri, sel isolasi one man on cell yang dihuni Bahar itu tidak diizinkan dijenguk oleh siapapun bahkan para keluarganya.
"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua Napi tidak bisa di besuk (termasuk dia)," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com
• Angin Kencang Landa Seruway Aceh Tamiang, Satu Rumah Rusak
• Iran Hukum Mati Sepasang Suami-Istri, Ini Perbuatannya
• Saat Ditanya Konflik dengan Wakil, Bupati Shabela Bilang: Saya Tak Berkomentar Dulu Lah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Masuk Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas"