Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Tangkap Lima Pria, Mulai Mahasiswa Hingga Orang Tua, Diduga Hendak 'Pesta' Sabu

Kelima pria yang ditangkap itu, mulai MR (22) yang berstatus mahasiswa hingga pria berinisial TS (60). Pria tua itu warga warga Gampong Air Berudang

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
ilustrasi 

Kelima pria yang ditangkap itu, mulai MR (22) yang berstatus mahasiswa hingga pria berinisial TS (60). Pria tua itu warga warga Gampong Air Berudang, Tapaktuan. 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Selatan menggrebek dan menangkap lima pria di salah satu rumah warga di Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan.

Kelima pria yang ditangkap itu, mulai MR (22) yang berstatus mahasiswa hingga pria berinisial TS (60). 

Pria tua itu warga warga Gampong Air Berudang, Tapaktuan. 

Sedangkan tiga pria lainnya adalah FS (35) warga Gampong Hilir, ET (44), dan FZ (35) masing-masing warga Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan.

Kelimanya digrebek saat hendak melakuka 'pesta' sabu-sabu atau narkoba jenis lainnya.

Biarkan Virus Corona Tak Terkontrol, Donald Trump Sebut WHO sebagai Boneka China

Angin Kencang, Abrasi Pantai dan Pohon Tumbang Landa Aceh Selatan

Pasar Murah di Nagan Raya Tinggal Dua Hari, Ini Lokasinya

Informasi dihimpun Serambinews.com, kelimanya dibekuk saat Satnarkoba beserta jajaran melakukan pengerebekan di salah satu rumah warga di Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan.

Rumah tersebut menurut laporan warga diduga sering dijadikan tempat perjudian dan narkoba.

"Berawal dari laporan masyarakat setempat, kemudian Satnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap lima warga sedang bermain kartu dan mau nyabu," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardianto Nugroho SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajabul Asra SH, Selasa (19/05/2020).

Saat pengerebekan, lanjut Kasat Narkoba, kelimanya sedang main kartu dan hendak memakai sabu.

Sebab dari hasil penangkapan itu, pada pelaku berinisial TS, MR, ET, FZ dan FS didapati sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sabu dan satu gulung ganja.

Tak hanya itu, personel Sat Narkoba juga turut mengamankan alat isap sab,u seperti bong, mancis, dan pipet alat penghisap sabu.

"Kelima pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini kita juga sedang melakukan proses pengembangan terkait kasus ini," pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Rajabul Asra. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved