Update Corona di Bener Meriah

Diduga Trauma, Satu OTG di Bener Meriah Kabur dari Tempat Isolasi   

“Yang bersangkutan S kabur dari tempat isolasi pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, kemungkinan pada saat itu petugas lagi sibuk merujuk...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
grafis serambi indonesia/Habibi
ilustrasi update corona di Aceh 

“Yang bersangkutan S kabur dari tempat isolasi pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, kemungkinan pada saat itu petugas lagi sibuk merujuk salah satu masyarakat yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test,” ujar Wahidi.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Seorang warga Bener Meriah berinisal S (22), berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang masih menjalani isolasi di Balai Latihan Kerja (BLK) Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah melarikan diri pada, Selasa (19/5/2020).

Wakil Ketua Tim Bidang Informasi dan Publikasi Covid-19 Bener Meriah, Wahidi SPd MM yang dikonfirmasi membenarkan, salah seorang warga Bener Meriah berinisial S (22) yang berstatus OTG telah kabur dari tempat isolasi di BLK Pante Raya.

“Yang bersangkutan S kabur dari tempat isolasi pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, kemungkinan pada saat itu petugas lagi sibuk merujuk salah satu masyarakat yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test,” ujar Wahidi.

Menurut Wahidi, seharusnya masa karantina S berakhir pada tangal 26 Mei 2020.

Karena masa inkubasi salama 14 hari untuk mengidentifikasi gejala yang mengarah pada Covid-19. 

Wahidi juga memaparkan, diduga S merasa trauma.

Masjid Al-Aqsa Akan Kembali Dibuka Untuk Umum Setelah Hari Raya Idul Fitri

Sehingga berinisiatif untuk meningalkan posko 3 ,tanpa sepengetahuan petugas di sana.

Setelah mengetahui S kabur, petugas yang berada di posko 3 BLK Pante Raya langsung melakukan pencarian di seputaran posko.

Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan. 

“Petugas juga telah menghubungi pihak keluarga S dan aparatur kampung tempat S berdomisili, namun yang bersangkutan juga tidak ditemukan,” tambah Wahidi.

Untuk itu, tegas Wahidi, apabila dalam waktu 1 X 24 Jam yang bersangkutan tidak ditemukan, maka petugas posko 3 BLK berhak melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

3 Nelayan Aceh yang Ditahan di India Sudah Bebas, Kini Terkendala Ongkos Pulang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved