Menag Fachrul Razi: Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Rumah, Silaturahim Melalui Media Sosial
Menteri Agama Fachrul Razi mengajak Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga.
Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.
"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."
"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.
Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.
Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.
"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."
"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.
R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.