Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Begini Versi Polisi

Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Editor: Amirullah
Istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.

Ceramah Bahar yang dimaksud memang sempat viral setelah videonya diunggah di media sosial.

Reynhard mengatakan, video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pelanggaran kedua adalah Bahar dianggap tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mengingat ia mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard ungkapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris juga membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat."

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved