Pengacara Duga Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Ceramahnya Singgung Penguasa, Begini Versi Polisi
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
SERAMBINEWS.COM - Bahar bin Smith harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.
Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Menanggapi hal ini, pengacara pria yang akrab disapa Habib Bahar ini, Aziz Yanuar, angkat bicara.
Aziz menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Pelanggaran yang dimaksud, lanjutnya, adalah materi ceramah Habib Bahar pada hari Sabtu malam yang sempat viral.
Ia menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut, Bahar sangat menyinggung para penguasa.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Sebelum dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.
Hal ini pun sudah diakui oleh Aziz selaku kuasa hukumnya.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Versi Polisi
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.
Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.