Hari Raya Idul Fitri

Bagaimana Kalau Terlambat Datang atau Telah Selesai Shalat Ied? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Pelaksanaan shalat Idul Fitri bisa dikerjakan di masjid atau di tanah lapang secara berjamaah. Waktu adalah antara pukul 7 hingga 8 waktu setempat

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
For serambinews.com
Ustaz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). 

“Jadi kalau sampai ke tanah lapang, imamnya sudah takbir yang kelima, ‘allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar’, maka masbuk tadi tidak perlu mengulang takbir dan ikuti imam saja,” terang UAS.

Namun, bagaimana seseorang tiba di tempat shalat tapi imam sudah tasyahud akhir?

UAS pun menjawab maka seseorang itu harus berdiri tegak dan takbir tujuh dan lima kali di setiap rakaatnya.

Masjid Raya Tetapkan Laksanakan Shalat Idul Fitri, Jamaah Diminta Pakai Masker dan Jaga Jarak

Baik di Masjid Maupun Lapangan, Pemerintah Larang Pelaksanaan Shalat Ied Tahun Ini

“Maka dia habis salam langsung berdiri tegak, dibuatnya takbir tujuh dengan lima. Sendiri dia,” terang UAS.

Lalu, bagaimana jika seseorang sampai ke tanah lapang tersebut, para jamaah sudah pulang.

UAS pun mengatakan bahwa orang itu harus mencari tanah lapang lainnya yang masih mengerjakan shalat.

Namun, jika ternyata seluruh tempat telah melaksanakan shalat ied, maka orang itu boleh mengerjakan shalat ied sendirian.

“Maka dalam kita Al-Umm, induk fiqih yang ditulis oleh Imam Muhammad bin Idris As-Syafii boleh shalat sendiri. Tapi mazhab Hambali tidak setuju,”jelasnya

Namun, UAS mengatakan mazhab Syafii dalam Kitab Al-Umm boleh shalat sendirian bagi yang musafir.

Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri

Plt Gubernur Aceh Luruskan Pernyataan Larang ASN Shalat Ied di Masjid

Hari Raya tahun ini begitu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Lebaran tahun 2020 kali ini terpaksa digelar serba terbatas di tengah pandemi virus corona.

Melansir dari Trubunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.

"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Berikut Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaan di Rumah, Resmi dari MUI

BMKG Memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved