Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

BLT dari Dana Desa di Aceh Timur tidak Bisa Dibagi Rata, Ini Alasannya

“Sesuai peraturan pemerintah dana desa untuk BLT tidak bisa dibagi rata, dan masyarakat yang telah menerima bantuan PKH, BPNT, BST tidak bisa diberi..

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Keuchik Desa Mon Geudong, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Iskandar Hasan menyerahkan BLT dari Dana Gampong kepada warga kurang mampu, disaksikan Muspika Peureulak Barat, Aceh Timur, Rabu (20/5/2020). 

Kemudian, disusul oleh Desa Teumpeun.

Sedangkan, sebagian desa lainnya masih dalam proses pencairan dana.

Asteroid Besar Kembali Dekati Bumi Jelang Idul Fitri 1441 H, Berbahayakah? Berikut 3 Faktanya

Sebelumnya, Iskandar Hasan Keuchik Desa Mon Geudgong, mengatakan pihaknya menyalurkan BLTDG sebanyak 2 bulan, yaitu April dan Mei 2020 kepada 51 keluarga penerima mamfaat (KPM) di desa itu.

Keuchik Iskandar yang juga Ketua Forum Keuchik Kecamatan Peureulak Barat ini, mengharapkan masyarakat penerima BLTG agar memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri dan sedang dilanda wabah virus corona.

Iskandar, mengatakan BLTDG yang disalurkan berdasarkan peraturan pemerintah.

Dalam rangka membantu masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Proses pembagian BLTDG tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Di mana para penerima BLTDG diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum menerima bantuan. (*)

Senator Aceh, Fadhil Rahmi Minta Pemerintah Aceh Dengarkan Curhat Guru Kontrak Soal Uang Meugang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved