Berita Langsa
Faisal Hasan Tegaskan Tidak Ada YDBU Tandingan
Terkait pemberitaan yang berkembang beberapa waktu ini mengenai kisruh kepemilikan lembaga pendidikan agama. Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait pemberitaan yang berkembang beberapa waktu ini mengenai kisruh kepemilikan lembaga pendidikan agama.
Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum, H Faisal Hasan menegaskan, bahwa tidak ada Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) tandingan seperti yang diberedar selama ini.
"Informasi tersebut adalah keliru karena, tidak ada Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan, yang ada adalah sengketa Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) melawan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), karena keduanya berbeda," jelas Faisal, melalui realisnya kepada serambinews.com, Kamis (21/5/2020) malam ini.
Berkenaan dengan pemberitaan tentang pembatalan badan hukum, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta, dan sengketa yang dimaksud hanya masalah administrasi.
Di samping itu, pada Pengadilan TUN Jakarta Putusan Nomor 248 jo Putusan PT TUN Jakarta Nomor 208 telah menolak gugatan YDBUL di bawah kepemimpinan Amiruddin.
"Jika sudah batal badan hukumnya, pasti Menkumham sudah mencabut SK kami (YDBU), sampai hari ini belum ada berita apa-apa dari Menkumham," tegasnya.
Sementara terkait laporan yang dilakukan oleh Amiruudin ke Polda Aceh, Ketua Umum YDBU Faisal Hasan yang didampingi Sekretaris Umumnya Dede Gustian mengatakan, selaku warga negara yang baik pihaknya memenuhi panggilan aparat Kepolisian.
Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: 434/IV/Res.1.19./2020/Subdit-II Resum.
"Kami telah memenuhi undangan klarifikasi dan sudah mendatangi Polda Aceh dan membawa dokumen, terkait perihal laporan Kuasa Hukum Yayasan Bustanul Ulum Langsa, Irwansyah Putra SH MKn, Kantor Hukum Elang Timur & Rekan," ungkapnya.
Lebih lanjutnya, adapun akta yang dilaporkan palsu oleh pihak YDBUL tersebut keliru, karena pihak YDBUL sudah menggugat akta tersebut ke PN Langsa, dan putusan PN Langsa Nomor 11 jo putusan Nomor 95 PT Banda Aceh menolak gugatan YDBUL. Maka jelas bahwa akta Nomor 5 milik YDBU sah secara hukum.
"Sementara akta YDBUL telah batal demi hukum dalam putusan PN Langsa Nomor 4 jo putusan PT Banda Aceh Nomor 8," tukasnya.
Sekretaris Umum YDBU Dede Gustian mengatakan, jika pengurus YDBUL menganggap akta no 9 tahun 1972 dan akta 63 tahun 2003 adalah milik mereka, silahkan lihat saja didalam akta 2003 yang ada sama mereka, dalam akta tersebut jelas tercantum nama Faisal Hasan sebagia pengurus YDBU.
Sambungnya, secara historis, H Faisal Hasan sudah menjadi pengurus YDBU sejak tahun 2003 dan juga merupakan anak seorang Pendiri Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) yaitu almrhum Hasan ZZ.