Berita Langsa

Faisal Hasan Tegaskan Tidak Ada YDBU Tandingan

Terkait pemberitaan yang berkembang beberapa waktu ini mengenai kisruh kepemilikan lembaga pendidikan agama. Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Umum Yayasan Dayah Bustanul Ulum, H Faisal Hasan. 

 "Sementara mereka (YDBUL) siapa yang ada namanya didalam akta 2003 ? Perlu kita pahami bersama YDBUL bukanlah bagian dari YDBU. Hingga saat ini terbukti dalam persidangan akta kita tidak pernah dibatalkan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa tandingan yang diterbitkan pada tahun 2018, yang pengurusnya diketuai Faisal Hasan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Agam Iskranen Sandan SH,  melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (16/05/2020).

Menurutnya, permohonan Kasasi dengan nomor register :  68 K/TUN / 2020 ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Tanggal 10 Maret 2020, hal ini dilihat dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung.

"Kita sangat bersyukur, akhirnya Yayasan tandingan tersebut dibatalkan badan hukumnya," ujarnya.

Dia menambahkan, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menerima Kasasi yang diajukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.

Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa, yaitu; SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.

Sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung tersebut maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketuanya Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim SH MKn tidak lagi memiliki Badan Hukum.

Tentunya, setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu.Maka secara otomatis yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan Yayasan lagi.

"Dan tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia," imbuhnya . (*)

SK Muhammad Nur Diteken, Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang Lengkap

SK Muhammad Nur Ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang Lengkap

Kamar Agam, Perupa Aceh, dan Dua Serigala Bertengkar di Kanvas Meditasi Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved