Nasib 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Ngaku Belum Dibayar Gaji sejak 2017, Total Rp 2,9 Miliar
Perusahaan yang memberangkatkan mereka masih berutang banyak terkait gaji, bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.
Kesepakatan, katanya, telah tercapai. Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.
Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.
“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.
Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil.
Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh seorang ABK, pemilik kapal ikan asing tempat salah satu ABK bekerja sudah membayarkan kewajibannya ke Rustoyo.
Kemudian, tutur Maxie, komisaris perusahaan tersebut mengaku pernah mencetak sejumlah bukti pembayaran agen yang bekerja sama dengan PT SAI kepada Rustoyo.
Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.
Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut.
Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.
“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia.

ABK Indonesia ungkap perlakuan miris kerja di kapan China (TribunNewsmaker.com Kolase/ MBC/insight.co.kr)
Kisah Pilu ABK Indonesia Jadi Korban Perbudakan
Seorang ABK ( anak buah kapal) Indonesia bernama Mashuri menceritakan berbagai pengalaman pahitnya saat jadi korban perbudakan di atas kapal.
Kepada wartawan, Mashuri mengaku bekerja di kapal "purse seine" atau pukat cincin Fu Yuan Yu 1218 berbendera China.