Info Singkil
PNS Aceh Singkil tak Boleh Mudik, Besok Tetap Masuk Kerja, Ini Penjelasan Sekda
Khusus mengenai mudik hari raya, Sekda menegaskan sudah ada keputusan final, tidak boleh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Khusus mengenai mudik hari raya, Sekda menegaskan sudah ada keputusan final, tidak boleh.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi, menegaskan PNS di jajarannya tidak diperbolehkan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian PNS juga masih tetap masuk kerja pada besok, Jumat, 22 Mei 2020.
Sebab libur baru dimulai pada Hari Sabtu, 23 - 25 Mei 2020.
"Kalau tanggal 22 PNS dan BUMN di tempat lain masuk, kita juga masuk," kata Sekda Azmi, Kamis (22/5/2020).
Khusus mengenai mudik hari raya, Sekda menegaskan sudah ada keputusan final, tidak boleh.
• Arab Saudi Siap Pimpin Perekonomian Dunia, Virus Corona Akan Balikkan Sejarah Bisnis
• Resep Kue Lebaran Kue Putri Salju Super Lembut Lumer Di Mulut
• Muntah Karena Rukyah Apakah Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Kalau mudik memang gak bisa," tegasnya.
Namun kebijakan larangan mudik, tetap mendapat pengeculian, yaitu bagi PNS yang mendapat kemalangan serta berobat ke luar daerah.
"Kecuali ada hal yang sangat penting apakah itu kemalangan atau berobat, itu mendapat pengecualian," kata Sekda Drs Azmi. (Diskominfo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azmisekdasingkil.jpg)