Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Oknum Polisi Penganiaya Orang Gangguan Jiwa di Aceh Timur Diamankan

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut, saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,"

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polres Aceh Timur.
Dua oknum Polisi yang menganiaya orang gangguan jiwa telah diamankan oleh Sie Propam Polres Aceh Timur. 

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut, saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua oknum Polisi yang menganiaya orang gangguan jiwa, telah diamankan oleh Sie Propam Polres Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Senin (25/5/2020).

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut, saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH.

Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

“Apapun alasannya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih," ujar Kapolres.

Sebelumnya Sabtu 23 Mei 2020 lalu, beredar viral, video dua oknum Polisi yang bertugas di Polsek Nurussalam, menganiaya seseorang yang diduga gangguan jiwa bernama Ramlan di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Mahasiswa Unsyiah Banda Aceh KKN di Bireuen, Ini Kegiatannya

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan kronologis kejadian itu bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian.

Terkait imbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Kemudian saat petugas melalukan sosialisasi yang sekaligus pemasangan spanduk, tiba-tiba ada seorang yang diduga gangguan jiwa (Ramlan), membentak dan memarahi Brigadir R dan Brigadir E dengan kalimat.

“Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, saya tidak takut kamu polisi" ungkap Kapolres mengutip kronologis kejadian tersebut.

Setelah itu, kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut menghindar.

Qatar Wajibkan Warga Download Aplikasi Ehteraz, Data Pribadi Jadi Hak Kerajaan

Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu, spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved