Viral Medsos

Viral, Petugas Rumah Sakit Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Dari percakapan dalam potongan video, diketahui bahwa pihak keluarga mempertanyakan mengenai uang senilai Rp 3 juta tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM UNDERCOVER.ID
Tangkapan layar video perdebatan keluarga pasien jenazah PDP dengan petugas dari RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Instagram Undercover.id, Minggu (24/5/2020). 

Dilansir dari kompas.com, beredarnya video tentang permintaan uang sebesar Rp 3 juta tersebut sudah beredar sejak Kamis (21/5/2020) malam.

Pasien PDP berinisial JSH (60) yang merupakan keluarga dari pihak yang bersangkutan dalam video meninggal pada hari Selasa (19/5/2020).

Pasien asal Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto tersebut meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu.

Juru Bicara Covid-19 Achmad Yurianto Apresiasi Cara Aceh Tekan Penyebaran Virus Corona

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohudo, Sugeng Mulyadi seperti diwartakan dalam kompas.com membenarkan peristiwa dalam video.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman petugas dan keluarga dari pasien PDP yang dirawat dan meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo. 

"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal,"

"Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat, Jumat (22/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan, permasalahan itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien tersebut masih memakai aturan lama.

Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.

Untuk Pertama Kalinya, Angka Kematian Harian Covid-19 di New York Turun di Bawah 100

Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.

Hasil konsultasi dengan atasan keesokan harinya, membenarkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.

Namun, petugas itu tak langsung mengembalikan uang kepada keluarga pasien lantaran terjadi lagi kesalahpahaman.

Indonesia Bantah WHO Terkait Kesepakatan Investigasi Asal-usul Covid-19

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved