Berita Aceh Tenggara
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kejati Aceh Supervisi Kasus Bimtek Dana Desa di Aceh Tenggara
Politisi PAN ini meminta kedua kasus ini menjadi prioritas Kajati Aceh, apalagi Kajari Agara selama ini Fithrah SH pindah tugas jadi Kajari Lahat
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Politisi PAN ini meminta kedua kasus ini menjadi prioritas Kajati Aceh, apalagi Kajari Agara selama ini Fithrah SH pindah tugas jadi Kajari Lahat Sumsel dan digantikan Saifullah.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam, meminta Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, menyupervisi kasus dugaan korupsi bimbingan dan teknis (Bimtek) dana desa tahun 2019.
Kasus menggunakan dana Rp 10 miliar lebih itu saat ini sedang ditanangani Kejari Aceh Tenggara (Agara).
Dek Gam menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (27/5/2020).
"Kasus ini harus dilakukan supervisi oleh Kejati Aceh agar lebih fokus seperti kasus jalan Muara Situlen-Gelombang yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 senilai Rp 11,5 miliar 2018 dari Dinas PUPR Aceh," kata Dek Gam.
Politisi PAN ini meminta kedua kasus ini menjadi prioritas Kajati Aceh, apalagi Kajari Agara selama ini Fithrah SH pindah tugas jadi Kajari Lahat Sumsel dan digantikan Saifullah.
• VIDEO - Petarung MMA Austria Wilhelm Ott dan Istrinya Masuk Islam
• Ini Kasat Reskrim, Kasat Polair Polres Aceh Barat, dan Kapolsek Samatiga Aceh Barat yang Baru
• Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Tetap Padati Wisata Pantai Naga Permai di Nagan Raya
Begitu juga berbagai kasus lainnya, kata Dek Gam juga harus dituntaskan Kejari Agara di bawah kepemimpinan Kajari Saifullah.
"Jangan coba ada yang bermain-main dalam kasus ini karena dua kasus ini dikawal Komisi III DPR RI," ujar Dek Gam.
Pihaknya, juga memberikan apresiasi bagi Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, yang bersedia membantu pihak Kejaksaan.
Ya, membantu dalam mengumpulkan dokumen- dokumennya yang diperlukan guna kepentingan penyelidikan, apalagi mereka juga akan melaporkan secara resmi ke Kejati Aceh untuk menyupervisi perkara ini.
Sementara itu, Kajari Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, mereka telah selesai melakukan penyelidikan terhadap kegiatan bimtek menggunakan dana desa 2019 di Aceh Tenggara.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Kejati Aceh. Kita percayakan kasus bimtek ini kepada, Saifullah, Kajari Aceh Tenggara yang akan menggantikan Fithrah. (*)