Berita Banda Aceh

Dunia Usaha Sambut Baik Aceh Zona Hijau, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Harus  Normal Kembali

Dunia usaha di Aceh menyambut baik penetapan Aceh sebagai zona hijau wabah virus Corona, Covid-19.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
SERAMBI/MNUR PAKAR/File
Herizal, Kepal Cabang PT Astra Daihatsu Banda Aceh 

Tetapi, yang paling penting tetap waspada dan tidak pernah anggap remeh pandemi yang mematikan itu.

Donald Trump Ingin Lockdown Segera Berakhir, Pertimbangkan Perekonomian Amerika Serikat

Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19  

Covid-19 Hentikan Cash Out Flow ke Luar Daerah, Geliat Ekonomi Banda Aceh Mulai Bangkit

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT (SERAMBI/MNUR PAKAR/File)

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Aceh juga  menyambut baik penetapan zona hijau virus Corona untuk Aceh.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (27/5/2020) mengatakan Ketua Gugus Covid-19 Aceh merupakan pakar mikrobiologi.

Juga sebagai ketua dokter spesialis mikrobilogis klinik Indonesia Aceh bahwa Aceh telah ditetapkan oleh pusat sebagai Zona Hijau Covid-19 pada 26Mei 2020.

Dia  mengatakan dengan zona itu, masyarakat Aceh sudah bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Tetapi, harus tetap memperhatikan aturan atau ketentuan pencegahan Covid-19.

Apalagi, katanya, secara nasional, Presiden RI, Jokowi mengatakan mulai Juni 2020 akan diberlakukan New Normal.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah ketegasan untuk dunia konstruksi,” ujarnya.

“Apalagi kami para pengusaha properti yang melakukan pembangunan perumahan,” tambahnya.

Dia berharap perbankkan tidak memperketat aturan, khususnya bagi pekerja informal untuk memiliki rumah bersubsidi pemerintah.

Afwal mengatakan pemerintah harus bisa memastikan terjaganya daya beli masyarakat terutama masyarakat lapisan bawah.

Dia mengatakan pihaknya pernah menyampaikan permohonan kepada Gugus Covid-19 Provinsi Aceh.

Hal itu melalui surat nomor 604/DPD-AP/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Adapun dasar pertimbangan, agar tetap mempekerjakan tukang bangunan seusai standar operasional prosedur (SOP) selama siaga wabah virus Corona ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved