Narkoba

Dilapor Masyarakat Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya di Langsa Ini Ditangkap Polisi

Kedua tersangka berinisial RW (48) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, dan HM (60) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Polres Langsa
Dua tersangka bersama BB 12 paket sabu seberat 17,30 gram diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sudah lama diintai karena mengedarkan sabu-sabu, dua pria paruh baya diringkus Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari kedua tersangka pengedar ini, aparat menyita barang bukti (BB) sebanyak 12 paket sabu seberat 17,30 gram, beserta satu unit timbangan digital.

Kedua tersangka berinisial RW (48) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, dan HM (60) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Strira Putra SH, kepada Serambines.com, Jumat (29/05/2020).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, aktivitas tersangka mengedarkan sabu-sabu ini dilaporkan masyarakat yang gerah melihat perbuatan tersangka merusak generasi muda daerah itu dengan narkoba.

Atas laporan masyarajat ini, Tim Opsnal SatvResnarkoba dipimpin langaung Iptu Wijaya Yudi, Kamis (28/05/2020) berhasil meringkus tersangka RW dan HM di dua lokasi berbeda.

Awalnya pukul 16.00 WIB, ditangkap tersangka RW di sebuah rumah di Gampong Seulalah, sesuai informasi sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu-sabu.

Marak Digunakan, Seberapa Efektifkah Penggunaan Face Shield untuk Mencegah Penularan Covid-19?

Pemkab Aceh Jaya Cabut Status Darurat Covid-19 dan Bubarkan Posko Tim Gugus Tugas di Perbatasan

Nasir Djamil Harap Kajati Aceh yang Baru Dilantik Tuntaskan Kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang

Saat dilakukan penggeledahan, dalam lemari dan di bawah tempat tidur kamar tersangka RW ini ditemukan BB sebanyak 7 paket sabu total seberat 16 gram.

Selain itu juga disita 6 plastik klip, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna putih Nopol Pol BL 3037 DAU.

Menurut Iptu Wijaya Yudi, pengakuan tersangka RW mendapat atau membeli sabu itu dari tersangka HM dengan harga Rp 9 juta, untuk edarkan lagi.

Hasil pengembangan di hari itu juga, pada pukul 21.30 WIB kembali ditangkap tersangka HM saat berada di pinggir jalan Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Lalu, polisi meminta tersangka HM agar menunjukkan BB sabu yang ada pada miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kios miliknya ditemukan lagi BB 5 paket sabu seberat keseluruhan 1,30 gram.

Bahkan dari tersangka HM ini, juga disita 1 unit timbangan digital digunakan menimbang sabu, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

Kepada Polisi tersangka HM mengakui telah menjual sabu kepada tersangka RW, yang awalnya dia beli dari temannya yang berinisial A kini masih DPO dengan harga Rp. 9.800.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved