Suara Parlemen

Muhammad Yusuf Dilantik sebagai Kajati Aceh, Ini Harapan Komisi III DPR

Kajati Aceh yang baru dilantik, Dr Muhammad Yusuf SH MH diharapkan konsisten meningkatkan mutu penegakkan hukum di Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil  

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik, Dr Muhammad Yusuf SH MH agar konsisten meningkatkan mutu penegakkan hukum di Aceh.

Kasus tindak pidana korupsi yang mendapat sorotan luas dari publik, seperti kasus proyek jalan Muara Situlen-Gelombang, kegiatan bimbingan dan teknis (bimtek) dana desa dan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani kejaksaan tidak boleh dipetieskan.

Selain itu juga, ia berharap agar yang bersangkutan mampu mengelola SDM lingkungan Kejati Aceh baik jaksa maupun sipil.

"Kinerja para bawahannya bila pekerja lambat, segera usulkan untuk dirotasi atau dimutasikan demi tegaknya supremasi hukum dan profesional dalam bekerja. Saya dan Nazaruddin alias Dek Gam Komisi III DPR siap membantu back up Kajati Aceh dalam menuntaskan perkara korupsi dan perkara lainnya," ujar Nasir Djamil kepada Serambinews.com, Jumat (29/5/2020).

Menurut Nasir Djamil, Muhammad Yusuf adalah sosok yang tepat menggantikan Kajati Aceh yang lama Irdam SH MH yang kini dipromosi ke Kejagung RI.

Karena tidak sulit melanjutkan reformasi penegakan hukum di Kejati Aceh, karena beliau mantan Wakajati Aceh.

"Saya yakin beliau bisa mengatasi kendala-kendala internal dan eksternal. Semua unit Intel dan Pidsus agar bisa bekerja cepat disamping kasus yang telah ditangani, Muhammad Yusuf juga diharapkan harus mampu menggerakkan bidang intelijen dan pidana khusus guna menuntaskan kasus dugaan korupsi baik yang dilaporkan masyarakat di Kejati Aceh maupun di kabupaten,” katanya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH digelar Jumat (29/5/2020) di Kejagung, Jakarta.

Muhammad Yusuf dilantik bersama 18 pejabat eselon II lainnya oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Aceh ini akan menggantikan Irdam SH MH sebagai Kajati Aceh.

Sementara Irdam dipromosi menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.(*)

Satu OTG Warga Banda Aceh Positif Corona  

Ini Daftar Nama Khatib Shalat Jumat di 22 Masjid di Pidie

Tiga Kakankemenag Ketahuan Tak Masuk Kantor, Saat Dilakukan Sidak Secara Online

Sarkawi Masih Tunggu Rekom Tim Medis, Penentu Mundur Atau Tidak Sebagai Bupati

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved