Berita Nagan Raya

Guru di Nagan Raya Kerja Masih Sistem Piket, Penerimaan Siswa Baru Mulai 2 - 20 Juni

Surat tersebut menegaskan kembali terkait kelanjutan masa pandemi Covid-19 serta meminta pihak sekolah memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
For. Serambinews.com
Plt Kadis Pendidikan Nagan Raya, Irwan. 

Surat tersebut menegaskan kembali terkait kelanjutan masa pandemi Covid-19 serta meminta pihak sekolah memperhatikan protokol kesehatan.

Laporan Rizwan  |  Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Pendidikan Nagan Raya telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke semua sekolah formal dan nonformal terhadap sistem pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk tenaga pendidik (guru) dan kependidikan yakni PNS atau guru tetap kerja kembali menggunakan sistem piket yang diatur oleh masing-masing kepala sekolah.

"Surat pemberitahuan sudah kita teruskan kepada kepala TK/SD dan SMP serta kepala satuan pendidikan nonformal di Nagan Raya," ujar Plt Kadis Pendidikan Nagan Raya, H Irwan MSi kepada Serambinews.com, Minggu (31/5/2020).

Surat tersebut menegaskan kembali terkait kelanjutan masa pandemi Covid-19 serta meminta pihak sekolah memperhatikan protokol kesehatan.

Pada bagian lain, surat diteken Kadisdik Nagan Raya tertanggal 29 Mei 2020 juga menginformasikan terhadap mulai diterima siswa baru tahun ajaran 2020/2021 untuk TK, SD dan SMP.

Penerimaan siswa baru dimulai 2 Juni hingga 20 Juni menggunakan sistem daring atau luring memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Nagan Raya kembali memperpanjang sekolah untuk siswa di rumah menggunakan sistem daring (online) hingga 20 Juni 2020.

Langkah tersebut menindaklanjuti surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor 08/Instr/2020 tertanggal 30 Mei 2020 diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat pandemi Covid-19 di Aceh.

Surat Gubernur Aceh tersebut dituju kepada bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Pendidikan Aceh, Kadis Pendidikan Dayah dan Kakanwil Kemenang Aceh menyusul berakhir surat instruksi sebelumnya tertanggal 30 Mei 2020.(*)

Fakta, Penyebab Utama Sahrul Gunawan dan Una Maulina Gagal Menikah Diungkap, Singgung Soal Takdir

Ini Gejala yang Paling Sering Dirasakan Pasien Virus Corona di Indonesia, Bukan Demam

BMKG Kembali Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Barat Selatan Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved