Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama

Aksi Napi Asimilasi Tulungagung membuat miris sebab dia tega memperkosa anak dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak, Muhyanto. 

SERAMBINEWS.COM - Aksi Napi Asimilasi Tulungagung membuat miris sebab dia tega memperkosa anak dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.  

Napi yang mendapat program asimilasi tersebut, Muhyanto (51) asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung harus boyongan lagi ke terali jeruji besi.

Tersangka bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu karena divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak.

Namun perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi.

Lebih tragis lagi, korban yang dirudapaksa adalah anak dari calon istrinya.

Tak pelak, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di  sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved