Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama
Aksi Napi Asimilasi Tulungagung membuat miris sebab dia tega memperkosa anak dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu.
Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor.
Ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka membujuk hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini berhasil dipedaya.
Perbuatan itu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.