Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama
Aksi Napi Asimilasi Tulungagung membuat miris sebab dia tega memperkosa anak dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Data yang didapat Surya.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.(*)
• Warga Tangkap Ular Sanca Sepanjang 4,5 Meter, Diduga Jadi Penyebab Ternak Hilang Mendadak
• Ruslan Buton Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Pecatan TNI yang Tolak TKA China
• Antisipasi Banjir Berulang, Warga Villa Buana Kerahkan Alat Berat untuk Normalisasi Saluran
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Dapat Asimilasi dari Lapas Tulungagung, Merudapaksa Bocah 12 Tahun, Anak Calon Istrinya Lagi,