Berita Aceh Besar

Nyamar Jadi Pembeli, Bandar Sabu Diringkus, Ini Barang Bukti Disita Personel Satnarkoba Polresta

Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus dua bandar sabu, di Gampong Mon Singet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua bandar sabu yang diringkus personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (28/5/2020). 

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi rumah SR dan menemukan barang bukti sabu lainnya seperti yang disampaikan kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

Tersangka ME dan SR juga mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari SY yang kini masuk DPO Satuan Narkoba Polresta.

Salah Naik Eskalator, Ibu Ini Tetap Mendaki Melawan Arus Eskalator Sambil Gendong Anak, Akhirnya

Kepada SY bandar sabu besar tersebut ME dan MR membeli seberat setengah ons yang selanjutnya akan dijual kepada siapa saja yang berminat.

Untuk barang haram yang diperoleh dari bandar sabu SY itu, kedua pengedar ini sudah menyerahkan uang Rp 9 juta.

"Dalam keterangan tersangka ME dan MR, bandar sabu SR itu juga sudah menjual satu sak sabu-sabu kepada orang lain. SR ini betul-betul bandar besar," sebut AKP Raja Harahap.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Untuk bandar SR sesang kami telusuri keberadaannya," pungkas AKP Raja Harahap yang baru dilantik kurang dari 3 hari sebagai Kasat Narkoba Polresta.(*)

Arab Saudi Resmi Buka Masjid, Jamaah Diskrining, Shalat Berjamaah Berjarak Dua Meter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved