Breaking News

Darurat Covid 19 di Aceh

Aceh Masih Berada dalam Darurat Covid-19, Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat Covid-19.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Aceh masih dalam keadaan darurat Covid-19.

Bahkan, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat Covid-19.

"Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa darurat covid di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya," kata Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

SAG menekankan, status Aceh yang masih dalam keadaan darurat covid, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting.

"Pakai masker, hand sanitizer,sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh," kata dia.

Menyangkut daerah zona hijau yang terdiri dari Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar, Pemerintah pusat baru memberikan kewenangan Rakorpimda, yang sudah rapat pada Senin 1 Juni 2020.

Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan.

SAG menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman covid-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan normal baru dan akan evaluasi.

"Sebelum ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan," kata SAG.

Lebih lanjut SAG menyebutkan Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendapa Gubernur pada Senin pagi.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus.

Selainnya, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit.

"Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan covid-19," kata SAG.

Sementara itu, sosialisasi penting diterapkan dengan terfokus pada 14 daerah yang berstatus hijau. "Selebihnya masih dalam pemantauan yang ketat dan masuk kategori zona merah."

Kejaksaan, ujar SAG, siap memberi pendampingan dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Tunai oleh masing-masing SKPA.

Sementara itu harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua langkah-langkah yang telah dilakukan guna mengukur capaian hasil.

"Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing masing unsur Forkopimda," kata SAG.(*)

837 Pelajar Tanah Rencong di Luar Aceh Terima Bansos Covid-19, Totalnya Rp 1,1 Miliar

Sabang Buka Kembali Tempat Wisata dan Transportasi Laut

Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan Masih Dilanda Hujan, Berawan dan Cerah Berawan

Pada Juni 2020 akan Terjadi Dua Kali Gerhana, Ini Rinciannnya

Arab Saudi Buka Kembali Semua Masjid, Jamaah Wajib Pakai Masker dan Wudhu dari Rumah

Demo Rusuh Terkait Kematian George Floyd, Ribuan Orang Ditangkap, Trump Tuduh Antifa Biang Kerok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved