Berita Banda Aceh

Kurang Tiga Hari,Personel Narkoba Polresta Banda Aceh Sita 50 Gram Sabu dari 10 Pengedar dan Pemakai

Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah pimpinan AKP Raja Harahap SSos yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba, intens...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dua pengguna sabu-sabu AN (24) dan BU (24) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang ditangkap dengan barang bukti sabu 0,31 gram, Senin (1/6/2020) malam. 

 

Laporan Misran Asri I Aceh Besar

 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah pimpinan AKP Raja Harahap SSos yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba, intens melakukan pengungkapan dan penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba.

Bahkan kurang dari tiga hari mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini dipercayakan memangku jabatan strategis ini, sudah menangkap 4 pengedar dan 4 pemakai barang haram tersebut.

Profesi dari para pengedar dan pengguna sabu-sabu itu pun bermacam-macam, mulai pekerja swasta, serabutan sampai penarik becak pun sudah menjadi bandar sabu dan terlibat dalam transaksi haram tersebut.

Dari empat lokasi penyergapan dan penangkapan yang melibatkan 8 pengguna dan pengedar sabu-sabu, Satuan Narkoba sudah menyita barang haram terSebut kurang lebih 50 gram.

Pemburuan terhadap bandar sabu yang sudah diketahui identitasnya dan memasok barang terlarang itu kepada 8 pengguna dan pengedar itu pun sedang diburu oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polresta.

Pengungkapan kasus narkoba terbaru dilakukan Senin (1/6/2020) malam.

Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta kembali meringkus dua pengguna barang haram tersebut di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kedua tersangka berinisial AN (24) dan BU (24) warga Kecamatan Darul Imarah, dibekuk saat keduanya hendak mengonsumsi sabu.

Dari tangan kedua pelaku itu pun polisi mengamankan sebanyak 0,31 gram sabu yang ditemukan di lantai rumah salah satu tersangka saat petugas melakukan penggerebekan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, SSos, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah. 

"Petugas kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu paket kecil seberat 0,31 gram yang akan mereka gunakan bersama," kata AKP Raja Harahap, kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur ini menerangkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu terletak di lantai, dekat pintu rumah salah satu tersangka.

"Sabu-sabu itu rencananya akan digunakan bersama. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan," terang AKP Raja Harahap.

Dari penangkapan kedua tersangka, AN dan BU mengaku membeli sabu-sabu itu dari bandar sabu berinisial RA.

Selanjutnya sabu-sabu dalam paket kecil tersebut sudah digunakan sebagian. Sisanya 0,31 gram itu rencananya akan digunakan kembali, tapi sudah duluan diringkus oleh aparat Kepolisian.

Tersangka yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 12 tahun penjara.(*)

Terancam Digusur, Pedagang Melapor ke DPRK Aceh Tamiang

Jalan Bireuen-Takengon Dibersihkan dan Dipasangi Rambu

Illiza Saaduddin Djamal Minta Menpora Terbitkan Protokol Baku Seluruh Cabang Olahraga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved