Kasus Bupati Shabela

Kasus Bupati Shabela Dilimpahkan ke Polda, Terlapor akan Diperiksa dalam 60 Hari

Ada waktu 60 hari untuk kita lakukan pemeriksaan (awal) terhadap terlapor. Sedangkan saksi-saksi akan kita

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Dok pribadi
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono SIK M Si. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan wakilnya Firdaus ke pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan pengancaman.

Kasus itu dilimpahkan Polres Aceh Tengah ke Polda Aceh.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (3/6/2020).

"Benar, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Aceh," kata Kombes Pol Ery setelah mendapat penjelasan dari Dir Reskrimum Polda Aceh.

Kombes Pol Ery tidak secara detail menjelaskan bagaimana dan sejauh apa sudah penanganan kasus tersebut setelah dilimpahkan Jumat lalu.

Namun, dia mengatakan penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik ada aturan khusus yang mengikat baik dalam penyidikan dan penyelidikan.

Ketua DPRK Aceh Tengah : Kami Masih Berupaya Mendamaikan Bupati Shabela dengan Wabup Firdaus

Ternyata Bupati Shabela Laporkan Wakilnya Firdaus Ke Polisi, Kasusnya Dilimpahkan Ke Polda Aceh

"Untuk Aceh Tengah, kasusnya dilimpahkan ke Polda. Penanganannya sebagaimana pejabat publik atau kepala daerah ada aturan terkait UU RI dan pasalnya yang mengatur," kata Kombes Ery.

Menurut Ery, untuk kasus tersebut akan diperiksa dalam waktu 60 hari setelah kasus itu dilimpahkan.

"Ada waktu 60 hari untuk kita lakukan pemeriksaan (awal) terhadap t

lapor. Sedangkan saksi-saksi akan kita lakukan panggilan untuk pemeriksaan. Demikian," pungkas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved