Konsultasi Hukum Online
Kejati dan Diskominfo Aceh Luncurkan Aplikasi Ruang Konsultasi Hukum Online
Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi masalah hukum, terutama masalah perdata dan tata negara. Aplikasi itu diresmikan oleh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh meluncurkan aplikasi e-ruang konsultasi hukum atau konsultasi hukum online, Rabu (3/6/2020).
Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi masalah hukum, terutama masalah perdata dan tata negara. Aplikasi itu diresmikan oleh Kajati Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf bersama Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf B HSc MA.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan aplikasi itu dikelola Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Aplikasi ini diluncurkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang bermasalah hukum di tengah wabah Covid-19.
“Di tengah wabah pandemi Covid-19, dengan adanya social distancing dan physical distancing, pelayanan hukum terhadap instansi pemerintah dan masyarakat tidak boleh terhenti,” katanya.
• Polresta Rapid Test Massal Personel di Jajarannya, Ternyata Ada 37 Tahanan Ikut Dites, Ini Hasilnya
• Rumah Warga Gampong Durung Aceh Besar Ludes Dilalap ‘Si Jago Merah’, Begini Kondisinya Sekarang
• Dinkes Lhokseumawe Masih Miliki 543 Alat Rapid Test, Ini Sasaran Selanjutnya
Selama ini, pelayanan hukum dilakukan dengan cara tatap muka. Namun karena sedang mewabah Covid-19, pelayanan hukum beralih ke sistem online yang bisa diakses lewat sartphone/Hp dengan membuka website http://rukum.kejati-aceh.go.id.
“Dengan aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi masalah hukum, khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Masalah hukum pidana juga memungkinkan,” ujarnya.
Menurut Kajati, pelayanan hukum berbasis online ini dapat diakses kapan saja. Masyarakat dapat bertanya apa saja mengenai persoalan hukum dan langsung dijawab oleh operator.
“Prosesnya sama saja seperti tatap muka, cuma ini sedang melanda Covid-19, jadi kami beri solusi lain. Masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum tapi melalui aplikasi secara online,” ungkap mantan Wakajati Aceh ini.
Untuk daerah yang tidak terjangkau internet, Yusuf mengatakan pihaknya akan mengembangkan lagi aplikasi ini sehingga semua masyarakat mendapat kesempatan yang sama. Salah satu caranya dengan mengembangkan aplikasi itu di Kejari di kabupaten/kota.
Pemerintah Aceh melalui Diskominsa Aceh menyambut baik kehadiran aplikasi konsultasi hukum online. Kadiskominfosa Aceh, Marwan Nusuf mengatakan aplikasi ini sangat efektif dan efesien di tengah pandemi Covid-19.
“Kita sangat senang dengan adanya kerja sama ini. Aplikasi ini dikerjakan oleh staf di Diskominfosa dan alhamdulillah aplikasi ini selesai dengan waktu yang cepat,” ungkap Marwan.(*)