TKI Aceh Diamankan di Riau
Abdya Masih Cari Info Tindak Lanjut Penanganan 23 TKI Asal Aceh yang Diamankan di Dumai Riau
Di antara 23 perantau Aceh bertolak dari Malaysia itu masuk Dumai, terdapat delapan perantau asal Kabupaten Abdya.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.
"Diduga dampak dari pemberlakuan lockdown Negara Malaysia," ujar dia melalui keterangan resminya, Selasa (2/6/2020).
Lockdown yang sedang diberlakukan Malaysia katanya, diduga mengakibatkan banyak TKI kehilangan pekerjaan dan akhirnya membuat mereka memaksakan diri untuk kembali ke Indonesia.
Informasi yang diperoleh Serambi dari grup WhatsApp, mengutip keterangan dari Lanal Dumai, disebutkan bahwa jumlah total TKI asal Aceh yang pulang berjumlah 38 orang.
Namun dari jumlah itu hanya 23 orang yang berhasil diamankan, sedangkan sisanya sebanyak 15 orang berhasil lolos.
Ke-38 TKI itu berangkat dari Sepang (Malaysia) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka berangkat menggunakan speed boat berwarna putih bermesin dua, dengan daerah tujuan Riau.
Untuk pemulangan ini, setiap orang dikutip biaya sebesar Rp 6 juta.
Sekitar pukul 24.00 WIB, para TKI tiba dan diturunkan di daratan Pantai Selingsing, Dumai. Selanjutnya mereka dibawa menggunakan mobil Colt Diesel dan diturunkan di daerah Teluk Makmur.
Para TKI kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki kurang lebih sekitar 3 kilometer, sebelum kemudian diamankan masyarakat di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Dalam laporan itu disebutkan adanya sebanyak 23 TKI yang diamankan, dan seluruhnya laki-laki. Sementara 15 orang lainnya berhasil lolos.
Mereka yang diamankan, sebanyak 8 orang tercatat dari Aceh Barat Daya, 11 orang dari Aceh Selatan, 2 dari Nagan Raya, 1 dari Aceh Timur, dan 1 dari Aceh Utara.
Mereka kemudian dibawa menuju Hotel (Wisma) Mayang Suri yang ditunjuk sebagai tempat penampungan sementara. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Himawan seperti dilansir Antara mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, tidak ditemukan adanya barang terlarang.
Para TKI selanjutnya diserahkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Dumai untuk dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari, sebelum menuju daerah asal.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dumai, mengatakan, para TKI yang merupakan warga Aceh itu akan dilakukan pemeriksaan rapid test.
Langkah itu untuk memastikan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman.