Berita Aceh Timur

Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai AD/ART, Wabup Aceh Timur Gugat DPA Partai Aceh

gugatan diajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan kliennya sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Didampingi Sekretarisnya Husni Husin, Ketua DPW PA Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun, menyerahkan berkas pencalonan Pileg 2019 ke KIP Aceh Timur, diterima Komisioner KIP Sofyan, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COMIDI - Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Reza Maulana dari kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, jalan Cut Meutia, nomor 23 Kota Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2020.

Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana SH, mengatakan, gugatan diajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan kliennya sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur.

sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.

Plt Gubernur Aceh Minta Daerah Laksanakan Rapid Test Massal, Disampaikan Lewat Instruksi Gubernur

“Terkait dengan materi yang kami gugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Namun yang pada intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh,” ungkap Muhammad Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (4/6/2020).

Bahkan, sampai hari ini, jelas Reza, kliennya tidak mengetahui secara pasti dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga diberhentikan dari Ketua DPW-PA Wilayah Aceh Timur.

“Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan,” ungkap Reza.

Sebelumnya, jelas Reza, upaya internal telah pernah disampaikan kliennya kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh, tapi tidak direspon atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.

“Sehingga upaya ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh  DPA-PA kepada klien kami,’ cetusnya.

Reza menyebutkan, selama kliennya memimpin organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak keberhasilan partai yang dilakukan kliennya.

Terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara Partai Lokal lainnya maupun Nasional.

2 Orang Ditangkap Terkait Kasus Gajah Hamil Mati Setelah Makan Buah Isi Peledak

“Sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW kami anggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di Pengadilan,” ujarnya.

Reza mengatakan, dilihat dari Judul Surat Pemberhentian itu sendiri yang tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”.

Untuk diketahui, jelas Reza, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan yang dinamai “Plt”, yang ada yaitu Pejabat (Pj.).

“Sehingga bagaimana kemudian DPA PA menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh,” cetus Reza.

Lanjut Reza, tidak hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua Wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART.

Gadis Remaja Disetubuhi Kakek Berkain Sarung, Korban Dipanggil ke Kamar dan Dipaksa Hubungan Intim

Karena didalam AD/ART telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua Wilayah dan sebagainya.

Oleh karenanya keputusan yang diterbitkan oleh DPA-PA dipandang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh.

“Maka untuk itu kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,” harap Reza. (*)

PT HK Bantah Soal Tudingan Karyawan PHK Belum Bayar Pesangon dan THR

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved