Update Corona di Aceh
Banda Aceh dan Delapan Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah, Simak Penjelasan Asisten II Pemprov
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
4) Aceh Jaya
5) Nagan Raya
6) Subulussalam
7) Aceh Tenggara
8) Aceh Tengah
9) Aceh Barat
10) Aceh Selatan
11) Sabang
12) Langsa
13) Aceh Timur
14) Aceh Besar.
b. Zona Hijau, terdiri dari :
1) Banda Aceh
2) Pidie
3) Simeulue
4) Aceh Barat Daya
5) Aceh Tamiang
6) Lhokseumawe
7) Bener Meriah
8) Gayo Lues
9) Aceh Utara.
2. Berkenaan hal di atas, kami harap Saudara untuk:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria Zona Hijau "agar melaksanakan:
1) Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Seruan Bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya;
2) Menerbitkan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota Surat Edaran Bupati/Walikota dan/atau Surat Bupati/Walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19" dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.
3) Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu dan jika ditemui adanya kasus positif Covid-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tersebut.
4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
5) Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test, dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
6) Penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.
7) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
8) Kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19".
9) Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.
10) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Merah" agar melaksanakan:
1) Penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.
2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.
3) Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. 5) Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
6) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid 19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.
7) Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat kerja.
8) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.
3. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah kematian akibat berubah jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria "zona" dapat berubah.
4. Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Plt. Gubernur Aceh
Ir Nova Iriansyah
Tembusan:
1. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia;
2. Forkopimda Aceh