Update Corona di Aceh
Banda Aceh dan Delapan Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah, Simak Penjelasan Asisten II Pemprov
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
10. Aceh Selatan
11. Sabang
12. Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar.
• Terekam Kamera, Tanah Longsor Bergerak dan Seret Delapan Rumah Hingga ke Laut di Norwegia Utara
Berikut bunyi lengkap Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020/10 Syawal 1441 H yang ditujukan kepada para bupati/wali kota di Aceh.
SURAT EDARAN
Nomor 440/7810
TENTANG
PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA KRITERIA "ZONA MERAH" DAN "ZONA HIJAU" DI ACEH
1. Dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma, Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Hijau dan 9 (sembilan) Kabupaten Kota dengan kriteria "Zona Merah dengan rincian sebagai berikut :
a. Zona Hijau, terdiri dari :
1) Pidie Jaya:
2) Aceh Singkil
3) Bireuen