Breaking News

Update Corona di Aceh

Banda Aceh dan Delapan Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah, Simak Penjelasan Asisten II Pemprov

Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBI/HARI MAHARDHIKA
KOTA Banda Aceh diabadikan dari udara, Jumat (11/11/2016) sore. Sejumlah objek wisata yang terdiri dari Taman Putroe Phang, Gunongan dan Museum Tsunami menjadi pilihan wisatawan yang berkunjung ke Kota Banda Aceh. 

10. Aceh Selatan

11. Sabang

12. Langsa

13. Aceh Timur

14. Aceh Besar.

Terekam Kamera, Tanah Longsor Bergerak dan Seret Delapan Rumah Hingga ke Laut di Norwegia Utara

Berikut bunyi lengkap Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020/10 Syawal 1441 H yang ditujukan kepada para bupati/wali kota di Aceh.

SURAT EDARAN

Nomor 440/7810

TENTANG

PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA KRITERIA "ZONA MERAH" DAN "ZONA HIJAU" DI ACEH

1. Dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma, Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Hijau dan 9 (sembilan) Kabupaten Kota dengan kriteria "Zona Merah dengan rincian sebagai berikut :

a. Zona Hijau, terdiri dari :

1) Pidie Jaya:

2) Aceh Singkil

3) Bireuen

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved