Update Corona di Aceh
Banda Aceh dan Delapan Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah, Simak Penjelasan Asisten II Pemprov
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kota Banda Aceh bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Aceh, masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Covid-19.
Sementara 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
SE itu juga ditembuskan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda Aceh.
Berselang dua hari, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10/INSTR/2020 pada Kamis (4/6/2020).
Isi ingub itu berkenaan dengan pelaksanaan rapid test/swab di Aceh dalam rangka mencegah penularan virus.
Dua informasi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) melalui WhatsApp.
Menurut Dadek, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut. Ada banyak faktor yang dinilai,” kata Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.
Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut adalah:
1. Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya